Tersangka Yang Merendam Bayi di Toilet Pabrik Sepatu Majalengka Adalah Ibunya
Warga62 - Polisi terus mengusut kasus pembuangan bayi di toilet pabrik sepatu PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) Majalengka. Pelaku sekaligus ibu dari bayi tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi keji yang dilakukan pelaku berinisial DSA (19), terjadi pada Senin (31/10/2022) siang. Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh seorang karyawan dalam kondisi tak bernyawa. Polisi setempat langsung bergerak mengusut kasus kematian bayi laki-laki tersebut. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap seorang wanita yang diduga sebagai baby dumper.
Namun, setelah ditangkap, pelaku yang juga karyawan pabrik tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pasalnya, ibu dari bayi tersebut harus mendapat perawatan medis terlebih dahulu di rumah sakit setempat.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri Samosir mengatakan DSA baru ditetapkan sebagai tersangka setelah dirawat di rumah sakit. Setelah tersangka ditetapkan, pelaku diamankan di Rutan Polres Majalengka.
"Penyelidikan berlanjut, dan ibu (DSA) sudah ditahan," kata Febri, Sabtu (5/11/2022). Tak hanya DSA yang diselidiki polisi, ayah bayi yang juga kekasih wanita itu pun terseret dalam kasus ini. Pria tersebut saat ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Polisi masih menyelidiki peran pria tersebut. "Untuk pacarnya saat masih menjadi saksi," katanya.
Sebelumnya, motif pembuangan bayi itu diungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. Edwin mengatakan, bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan terlarang. Pelaku yang belum menikah terpaksa melakukan tindakan keji ini karena takut anggota keluarganya mengetahuinya.
"Yang bersangkutan takut dan kesal jika diketahui keluarganya hamil dan punya anak," kata Edwin kepada wartawan, Selasa, 1 November 2022.
Kapolres juga pernah mengatakan bahwa ibu dari bayi tersebut diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. Pasalnya, wanita tersebut telah membunuh nyawa janinnya dengan cara yang kejam.
"Terduga pelaku diancam dengan Pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, bayi malang itu ditemukan tewas di tong sampah berisi air. Lengkap dengan tali pusar yang masih menempel, bayi itu ditemukan dengan kondisi tubuh pucat.