Partai Republik Dimenangkan Verifikasi Administrasinya Oleh Bawaslu
Warga62 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Partai Republik menjadi pemohon, sedangkan KPU menjadi termohon. Bawaslu mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Republik.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa memutus untuk menerima permohonan sebagian pemohon. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 230/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022. "Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ucap Bagja.
Kemudian, majelis pemeriksa memerintahkan termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam. Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tegas Bagja. "Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kamis, 3 November 2022," sambungnya.
Gugatan Republik
Diketahui, Partai Republik telah menjalani sidang perdana verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (27/10) lalu. Dalam gugatannya, mereka mengaku telah melakukan proses verifikasi kepengurusan partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Pemohon dengan menggunakan Sipol merupakan kemajuan dan tuntutan zaman sehingga secara umum dapat mempermudah parpol, termasuk pemohon, untuk menjalankan kepengurusan dan keanggotaan. hak partai politik termasuk pemohon dalam mengikuti pemilu," kata Tim Penasehat Hukum Partai Republik saat membacakan gugatan di pengadilan.
Menurut dia, kendala teknis tersebut menyebabkan pemohon tidak bisa menginput data secara maksimal ke Pegawai Negeri Sipil. Mereka meminta Bawaslu menerima semua permintaan mereka dan meminta agar berita acara hasil verifikasi yang diterbitkan KPU dinyatakan batal demi hukum.
“Satu, menolak dan membatalkan pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1.PU/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi tanggal 13 Oktober 2022.
Kedua, menolak dan membatalkan berita acara Nomor 230/PL .01.1.BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu,” ujarnya.
“Ketiga, minta Bawaslu agar memerintahkan KPU RI termohon memberi kesempatan kepada pemohon 2x24 jam untuk melengkapi masukan dan keanggotaan di Sipol sehingga totalnya 100 persen. dalam verifikasi faktual. Kelima, minta termohon untuk menunjuk pemohon sebagai parpol peserta pemilu 2024. Jika Bawaslu berbeda pendapat, silakan ambil keputusan yang adil," lanjutnya.