KontraS Menilai Kasus HAM Paniai Harusnya Diadili di Pengadilan Negeri Nabire

Warga62 - Kepala Divisi Pengawasan Impunitas KontraS, Tioria Pretty, mengatakan kasus Paniai seharusnya bisa dilakukan pengadilan HAM di Provinsi Papua. Menurut Pretty, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 3 disebutkan bahwa setiap tingkat Pengadilan Negeri (PN) dapat mengadili pelanggaran HAM berat.


"Seharusnya kasus HAM Paniai diadili di PN Nabire. Itu karena Paniai sendiri dari Nabire belum punya PN sendiri, jadi masih melekat di PN Nabire," kata Pretty kepada Tribunnews.com , Kamis (3/10/2022).


Menurut Pretty, lokasi dari Paniai hingga Nabire pun dekat. Tapi setidaknya kasus Paniai bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura. “Tapi kalau paling tidak PN Jayapura besar itu di Provinsi Papua, seharusnya diadili di lokasi Pengadilan HAM di Papua,” lanjutnya.


Saat ini, menurut Pretty, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung masih menerapkan Pasal 43 UU 26/2000, yakni pengadilan HAM diadili di empat kota, yakni Makassar, Surabaya, Medan, dan Jakarta Pusat. Bahwa ada Pasal 3 UU yang sama yang menyatakan bahwa pada dasarnya Pengadilan HAM berkedudukan di Pengadilan Negeri dengan ruang lingkup wilayah hukumnya masing-masing.


Hal ini terlihat jelas lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) yang menunjukkan bahwa pengadilan hak asasi manusia tidak hanya dapat diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Selain itu, UU Otsus 2001 juga menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat di Papua harus diadili di pengadilan HAM yang dibentuk di Provinsi Papua,” pungkasnya.

LihatTutupKomentar