Jadwal dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Jangan Ketinggalan
Warga62 - Proses rekrutmen PPK Pilkada 2023 akan dimulai pada 15 November 2022 – 1 Januari 2023. Sementara itu, proses pendaftaran PPS Pilkada 2024 akan dimulai pada 1 Desember 2022 - 15 Januari 2023.
Tahapan seleksi PPK dan PPS pada Pemilu 2024 akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota di daerahnya masing-masing, dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS. Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS.
Setelah itu dilakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS. Kemudian tes wawancara, baru diumumkan peserta yang lolos dan akan menjadi PPK dan PPS pada Pemilu 2024.
Perlu diketahui, proses rekrutmen pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 pada Pemilu 2024 berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 akan dilakukan secara online di siakba.kpu.go.id.
Jadi, bagi masyarakat yang akan mendaftar PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024, mereka harus mengetahui hal ini untuk mendaftar. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin, Kamis 3 November 2022.
Menurut Syarifudin seperti dilansir siakba.kpu.go.id, alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 untuk Pemilu 2024, yakni.
1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang telah terdaftar di siakba.kpu.go.id.
2. Identitas Lengkap. Lengkapi biodata Anda sebelum Anda dapat melanjutkan dengan aplikasi.
Siapkan foto, nama, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, nomor HP dan alamat tempat tinggal.
3. Selanjutnya Masuk ke Menu List Klik disini, untuk membuat aplikasi.
4. Memilih jenis seleksi atau jabatan yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.
5. Isi biodata dan curriculum vitae.
6. Unggah berkas persyaratan yang dipersyaratkan seperti Surat Pernyataan, Surat Keterangan Sehat, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran.
7. Kirim Data Pastikan berkas dan data yang telah diunggah sudah dicek kembali dan sudah benar serta sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU.
Setelah itu tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lolos atau tidak, dan hasilnya bisa dicek di masing-masing akun SIAKBA.