Akhirnya, KPU Bantu Bongkar Keaslian Ijazah Jokowi
Warga62- Drama tudingan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berakhir setelah gugatan dicabut dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pemungutan suara. Badan tersebut telah memverifikasi keaslian ijazah Presiden Indonesia ke-7 tersebut.
"Hasil klasifikasi menyatakan bahwa dokumen atau ijazah Jokowi adalah sah dan benar," kata Hasyim. Hasyim tidak mempermasalahkan tudingan beberapa pihak terkait ijazah palsu Jokowi. Pasalnya, pihaknya telah memverifikasi keaslian sertifikat mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"KPU yang berwenang menerima penyerahan dokumen peserta, KPU juga memverifikasi. Kalau ada yang bertanya, kami jawab," kata Hasyim. Gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berakhir dramatis. Penggugat Bambang Tri Mulyono telah resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Konfirmasi pencabutan gugatan itu disampaikan kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin melalui siaran pers yang disiarkan melalui kanal YouTube miliknya. Menurut Ahmad, gugatan dicabut karena kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Padahal, klien kami yang memiliki akses terhadap saksi dan data sebagai bahan bukti. Tentu ini akan mempengaruhi proses persidangan. Karena itu kami berkonsultasi untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami," katanya. Setelah Bambang Tri mencabut gugatannya, otomatis kasus tersebut akan ditutup dan ditutup.